APA ITU MPK? MPK Singkatan dari Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas,adalah
suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di
Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada di luar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah. A. Pengertian MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas
mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya
berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya
organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas
dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK memiliki kedudukan
yang lebih tinggi dari OSIS.
Karena yang menentukan kandidat ketua OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali
tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir
OSIS, MPK sering ikut di dalamnya.
MPK bertanggung jawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai
organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan
pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari
organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau jajaran nya dalam menjalankan
kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggung jawab
atas kegiatan OSIS.
B. Tugas dan Wewenang
Tugas dan
wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
Sementara
menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
C.
Tugas-tugas
MPK
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan
mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu
9. Bertanggung jawab kepada
sekolah atas kerja OSIS.
D.
Hak
dan Kewajiban MPK adalah
sebagai berikut:
· MPK mempunyai hak:
· Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat.
· Bersama pengurus OSIS menyusun
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·
Mengajak seluruh siswa/siswi untuk menyampaikan setiap
aspirasi – aspirasi dan pendapat yang disarankan.
· Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program kerja OSIS.
·
Melakukan program berdasarkan berdasarkan AD/ART.
· Memberi kritik dan saran terhadap
kinerja pengurus OSIS.
· Meminta Laporan Pertanggungjawaban
dari Pengurus OSIS.
· Memberi laporan tertulis kepada sekolah.
· Melakssanakan dan mentaati keputusan, peraturan, dan keputusan yang telahditetapkan oleh organisasi
maupun sekolah.
· Menentang setiap
usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi dan
sekolah dengan ketentuan yang ada.
· Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
sekolah.
·
Memberikan
suatu pandangan secara kritis yang bisa membangun motivasi pelaksanaan kegiatan
yang ada di sekolah.
·
MPK
mempunyai kewajiban:
·
Hak perlindungan dan perlakuan yang sama
·
Selalu
berkonsultasi dengan Pembina dalam setiap program yang dilaksanakan.
· Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan.
· Bersama pengrus OSIS membuat dan
menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina
OSIS dan Kepala Sekolah.
· Menampung dan menyalurkan aspirasi
siswa kepada pihak sekolah.
· Melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.
· Hak mengadakan
perubahan dan pembatasan serta
pembekuan terhadap program kerja OSIS, jika perlu dengan
sepengetahuan pengurus OSIS dan Pembina.
· MPK
berhak menetapkan peraturan tentang keuangan OSIS.
· MPK
berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS.
· MPK
berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS.
· Memotivasi dan membantu siswa untuk menyampaikan
aspirasi-aspirasi siswa sehingga dapat menjadi kritikan dan saran agar bisa
diwujudkan.
· Menjunjung tinggi nama baik , kehormatan, dan martabat
sekolah serta menerapkan nilai dan norma-norma sesuai dengan kaidah peraturan
yang berlaku.
· Menjaga serta menjalin harmonisasi kelembagaan antar OSIS,
ekskul, dan pihak sekolah.
· Meningkatkan keaktifan MPK untuk selalu memperhatikan
keadaan kelasnya.
· Menjaga ketegasan organisasi sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan.
E.
Cara Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas.
MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga
kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk
kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya
kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu
dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan
tida kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja
yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS
selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung
jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS
harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.
F. Syarat Anggota
G. Struktur Kepengurusan
(menjabat selama 1 (satu) tahun
periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)
H. Rincian Tugas Struktural
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris
·
Wakil
Sekretaris
·
Bendahara dan Wakil Bendahara
·
Komisi A
·
Komisi B
·
Komisi C
Ø Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota
(komisioner).
Ø Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala.
Ø Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat.
Ø Membantu dalam penginformasian rapat.
Ø Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil
keputusan.
I. Mekanisme
Kerja
Mekanisme
kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah.
J. Landasan
Kerja
Landasan
kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja
untuk 1 (satu) tahun periode.
K.
MAKNA
“MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah sepatutnya membimbing dan
menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian kepada sekolah.
Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dilakukan
OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan konstruktif yang tidak
hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk selalu
dan selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS, walaupun
hanya sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara
OSIS dan MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada
Pembina lalu ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.
Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya
yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi
kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar calon
pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Anggota
MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas ( Minimal anggota di tiap
sekolah berbeda-beda)
|
Jumat, 21 Februari 2020
Biasakan Disiplin Waktu
Statistik User
Popular Posts
MPK SMKN 1 Kota Serang. Diberdayakan oleh Blogger.