Kamis, 07 Maret 2013
Tugas
dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81
tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
1.
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan
kelas.
2.
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
program program kerja OSIS;
3.
Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
4.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
OSIS pada akhir jabatannya;
5.
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada
Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
6.
Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran
dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan
wewenang MPK adalah sebagai berikut
1.
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh
Kepala Sekolah.
2.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan
pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
3.
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
Program Kegiatan OSIS.
4.
Memiliki hak dan wewenang menetapkan
Ketetapan MPK.
5.
Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi
terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
6.
Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana
aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
7.
Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi
calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
8.
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada
Kepala Sekolah.
0 Comments:
Posting Komentar